PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 402
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran. (3) Subbagian Informasi dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
