PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja Non BLU dan hibah uang/barang/jasa. (2) Subbagian Tata Laksana Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. (3) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi.
