PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja Non Badan Layanan Umum (Non BLU) dan hibah uang/barang/jasa; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi.
