Pasal 298
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
(1) Seksi Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara. (2) Seksi Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara.
