Pasal 296
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Subdirektorat Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara.
