Pasal 257
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengorganisasian dan peningkatan peran serta masyarakat.
