PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian APBN II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan, evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
