PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat
Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
