PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 194
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Subdirektorat Penyehatan Udara, Tanah, dan Kawasan terdiri atas: a. Seksi Penyehatan Udara dan Tanah; dan b. Seksi Penyehatan Kawasan.
