PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 193
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Penyehatan Udara, Tanah, dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyehatan udara, tanah, dan kawasan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan udara, tanah, dan kawasan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan udara, tanah, dan kawasan; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyehatan udara, tanah, dan kawasan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan udara, tanah, dan kawasan.
