PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 190
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Subdirektorat Penyehatan Pangan terdiri atas: a. Seksi Peningkatan Higiene dan Sanitasi Pangan; dan b. Seksi Pengawasan dan Perlindungan Higiene dan Sanitasi Pangan.
