Pasal 189
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Penyehatan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan, pengawasan, dan perlindungan higiene dan sanitasi pangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan, pengawasan, dan perlindungan higiene dan sanitasi pangan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan, pengawasan, dan perlindungan higiene dan sanitasi pangan;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan, pengawasan, dan perlindungan higiene dan sanitasi pangan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan, pengawasan, dan perlindungan higiene dan sanitasi pangan.
