PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 185
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar.
