PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian APBN I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
