PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, nota keuangan dan lampiran pidato PRESIDEN, dan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (2) Subbagian Perencanaan Program Transfer Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program transfer daerah dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran,
pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.
