PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 154
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, dan gaji; dan d. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
