PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 139
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi, tata laksana, dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi dan layanan pengadaan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
