Pasal 133
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Verifikasi Gaji mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan verifikasi dan evaluasi gaji pegawai negeri sipil Sekretariat Jenderal dan calon pegawai negeri sipil Kementerian, serta gaji dan insentif pegawai dengan penugasan khusus. (2) Subbagian Penatausahaan Gaji mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan pengelolaan urusan gaji pegawai negeri sipil Sekretariat Jenderal, calon pegawai negeri sipil Kementerian, dan pegawai dengan penugasan khusus. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.
