PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 116
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan arsip dan dokumentasi; d. pengelolaan urusan gaji; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
