PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 102
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Opini Publik, Produksi Komunikasi, dan Peliputan; b. Bagian Hubungan Media dan Lembaga; c. Bagian Pelayanan Masyarakat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
