PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan opini publik, produksi komunikasi, dan peliputan; b. pelaksanaan hubungan media dan lembaga; c. pelaksanaan urusan pelayanan masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
