PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan program transfer daerah; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan dan evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
