PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 41
BAB 5 — SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan sistem informasi penanggulangan krisis. (2) Sistem informasi penanggulangan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
