Pasal 40
BAB 4 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
Pada masa tanggap darurat, bantuan tenaga kesehatan warga negara asing dan perlengkapannya untuk penanggulangan Krisis Kesehatan dapat diterima dengan kriteria: a. disetujui oleh Pemerintah berdasarkan:
- rekomendasi dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Kesehatan untuk tenaga kesehatan sipil;
- memiliki sertifikat rekomendasi yang dikeluarkan oleh otoritas www.djpp.kemenkumham.go.id
profesi negara asal (professional regulatory authority) dan disahkan oleh Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA/Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA/Komite Farmasi Nasional; 3. rekomendasi dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pertahanan untuk tenaga kesehatan militer; b. dalam pelaksanaan tugas, tenaga kesehatan warga negara asing harus didampingi oleh tenaga kesehatan warga negara INDONESIA dengan kompetensi sama; c. dalam pelaksanaan tugas harus di bawah kendali Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan dilarang melakukan diluar kegiatan kesehatan yang telah ditentukan; d. harus segera meninggalkan wilayah negara INDONESIA apabila masa tanggap darurat telah berakhir; dan e. wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan kepada Menteri dengan salinan laporan disampaikan kepada instansi pemberi rekomendasi.
