PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 36
BAB 4 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
Penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tiap tahapan kegiatan harus didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
