PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 35
BAB 4 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
Penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
