PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGORGANISASIAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penanggulangan Krisis Kesehatan. (2) Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
