PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan bertujuan untuk menanggulangi Krisis Kesehatan secara cepat, tepat, menyeluruh, dan terkoordinasi melalui Kesiapsiagaan sumber daya kesehatan.
