PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Penyediaan informasi pada penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta koordinasi secara berjenjang melalui dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan regional dan sub regional, dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan.
