PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Dalam keadaan darurat, untuk pemenuhan semua kebutuhan pada penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dapat dilakukan pengadaan alat kesehatan, obat, dan perbekalan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
