PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Pasal 29
BAB 6 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengolahan Jaringan dan/atau Sel dilaksanakan sesuai dengan standar. (2) Setiap langkah dari proses pengolahan harus dicatat.
