PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Pasal 28
BAB 6 — PENYELENGGARAAN
(1) Jaringan dan/atau Sel disimpan di Bank sesuai standar prosedur operasional sebelum proses pengolahan sampai hasil pemeriksaan seleksi Donor selesai. (2) Dalam hal Jaringan dan/atau Sel tidak layak digunakan, Jaringan dan/atau Sel harus dimusnahkan.
