Pasal 5
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPFK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengujian dan kalibrasi alat kesehatan; c. pengujian dan kalibrasi sarana dan prasarana kesehatan; d. pengamanan dan pengukuran paparan radiasi; e. pelayanan monitoring dosis radiasi personal; f. pengukuran luaran radiasi terapi; g. pengendalian mutu dan pengembangan teknologi pengamanan fasilitas kesehatan; h. pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pengujian, kalibrasi, proteksi radiasi, sarana dan prasarana kesehatan; i. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan; j. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengamanan fasilitas kesehatan; k. pengelolaan data dan sistem informasi; l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan m. pelaksanaan urusan administrasi BPFK.
