PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 20
BAB 6 — TATA KERJA
(1) UPT Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPT bidang pengamanan fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
