PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Pasal 41
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan RSUP Surakarta dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
