PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Pasal 40
BAB 10 — ESELON
(1) Direktur adalah jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator. (2) Kepala bidang dan kepala bagian adalah jabatan struktural eselon III.b. atau Jabatan Administrator. (3) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.b. atau Jabatan Pengawas.
