PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Pasal 28
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta peningkatan kinerja RSUP Surakarta dibentuk: a. Komite; dan b. Satuan Pemeriksaan Internal. (2) Pembentukan Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
