PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Pasal 27
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS
(1) RSUP Surakarta setelah ditetapkan sebagai rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, dalam rangka pengawasan dapat dibentuk dewan pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
