PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; b. Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran; dan c. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
