PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan urusan akuntansi; e. pengelolaan barang milik negara; f. pengelolaan sistem informasi; dan
g. pemantauan, dan evaluasi, dan pelaporan.
