PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Kesehatan Matra diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (2) Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan negara lain dan/atau lembaga internasional baik secara bilateral maupun multilateral.
