Pasal 3
BAB 2 — JENIS KESEHATAN MATRA
(1) Jenis Kesehatan Matra meliputi: a. Kesehatan Lapangan; b. Kesehatan Kelautan dan Bawah Air; dan c. Kesehatan Kedirgantaraan. (2) Kesehatan Lapangan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kesehatan perpindahan penduduk; b. kesehatan migran; c. kesehatan haji dan umrah; d. kesehatan penanggulangan bencana; e. kesehatan bawah tanah; f. kesehatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; g. kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di darat; h. kesehatan pada arus mudik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. kesehatan pada kegiatan di area tertentu; dan j. kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian. (3) Kesehatan Kelautan dan Bawah Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kesehatan penyelaman; b. kesehatan pelayaran dan lepas pantai; dan c. kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di laut. (4) Kesehatan Kedirgantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kesehatan penerbangan dan ruang angkasa; dan b. kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara.
