Pasal 27
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra, Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyiapkan dan menyusun perencanaan kontinjensi; b. menyiapkan dan menggerakkan tim gerak cepat; c. melakukan koordinasi dan komunikasi pemangku kepentingan Kesehatan Matra; d. menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi, dan melakukan pendistribusian bantuan; e. melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya teknis dan operasional; f. melaksanakan Kesehatan Matra berdasarkan pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan; g. menjalin jejaring kerja, dan melaksanakan komunikasi dan informasi Kesehatan Matra; h. melakukan bimbingan teknis operasional, pengendalian dan pengawasan; dan i. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kesehatan Matra.
