Pasal 26
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra, Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan perencanaan kontinjensi; b. menyiapkan dan menggerakkan Tim Ahli dan/atau Tim Aju serta tim gerak cepat; c. mengoordinasikan pemangku kepentingan Kesehatan Matra; d. menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi, dan melakukan pendistribusian bantuan; e. melakukan kajian, penelitian dan pengembangan teknik serta manajemen Kesehatan Matra; f. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kesehatan Matra; g. melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya; h. menyusun, mensosialisasi, dan melakukan advokasi pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan; i. menjalin dan mengembangkan jejaring kerja dengan para pihak pelaku Kesehatan Matra; j. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi dan informasi Kesehatan Matra; dan k. melakukan bimbingan teknis dan manajemen, pengendalian dan pengawasan.
