Pasal 70
BAB 6 — PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal berkas Penyerahan pengurusan piutang negara telah memenuhi persyaratan dan dari hasil penelitian berkas oleh PUPN, Satuan Kerja penyerah piutang menerima Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) dari PUPN. (2) Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penyerahan piutang ke KPKNL, Satuan Kerja penyerah piutang belum menerima SP3N, Satuan Kerja penyerah piutang meminta kepada PUPN mengenai informasi perkembangan penyerahan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berkas penyerahan tidak memenuhi persyaratan,yang disebabkan keadaan kahar, Satuan Kerja melampiri : a. dokumen pengganti, daftar nominatif Penanggung Hutang/rekapitulasi dan/atau data pendukung yang menunjukkan adanya dan besarnya piutang; dan b. laporan kepada Kepolisian atau keterangan dari pejabat yang berwenang tentang dokumen yang hilang/musnah karena keadaan kahar. Pasal71 SP3N memuat sekurang-kurangnya: a. nomor dan tanggal surat penyerahan pengurusan Piutang Negara; b. identitas Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang; c. pernyataan menerima pengurusan Piutang Negara; d. rinciandan jumlahPiutangNegara; e. uraian barang jaminan; dan f. tanda tangan Panitia Cabang
