PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 48
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan. (2) TPKN melaporkan dan menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dalam bentuk laporan hasil verifikasi kerugian negara. (3) Dalam hal Kerugian Negara disebabkan oleh Bendahara, Menteri menyampaikan laporan hasil verifikasi kerugian negara kepada BPKpaling lambat 7 (tujuh) hari sejak Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara diterima dari TPKN.
