PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 47
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) Bendahara atau pegawai bukan bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama proses pemeriksaan. (2) Pembebastugasan dan penunjukkan bendahara atau pegawai bukan bendahara pengganti ditetapkan oleh Menteri.
