PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 27
BAB 3 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
(1) Proses penuntutan Kerugian Negara kekurangan perbendaharaan untuk sementara tidak dapat dilanjutkan apabila:
a. bendahara melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak ada keluarga; atau b. bendahara meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya. (2) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah BPK menerbitkan Surat Keputusan Pencatatan.
