PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR TEKNIS PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KESEHATAN
Pasal 7
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi harus menyesuaikan pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
