PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56...
Pasal 9
Penetapan dan penghentian tunjangan bahaya radiasi ditetapkan menteri, gubernur, bupati/walikota atau pimpinan kementerian/lembaga setelah menerima usul dari pimpinan unit kerja Pekerja Radiasi yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
